Jangan Kaget Operasi Zebra Jaya 2021 Bakal Digelar Lagi, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

M. Adam Samudra - Selasa, 9 November 2021 | 12:10 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Murah, Segini Biaya untuk Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel

Berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:

- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000

- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000

- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.