GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan adalah salah satu momen yang dinantikan sebagian besar masyarakat.
Pasalnya pada momen ini ada sejumlah program menarik yang ditawarkan kepada para wajib pajak selama masa pemutihan berlaku.
Salah satunya seperti yang ditawarkan untuk wajib pajak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Hal tersebut GridOto.com ketahui dari unggahan foto di Instagram @info_seputar_jombang pada Rabu (08/09).
Dalam masa pemutihan, Pemerintah Kabupaten Jombang menawarkan bebas denda PKB serta BBNKB II dan seterusnya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Info Seputar Jombang (@info_seputar_jombang)
Selain itu, ada diskon insentif pajak sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 atau lebih dan 20 persen untuk roda 2 dan 3.
Kabarnya program pemutihan khusus warga Jombangm ini sesuai KEPGUB No.188/515/KPTS/013/2021.
Untuk masa berlakunya dimulai pada 9 September 2021 dan berakhir pada 9 Desember 2021 mendatang.
Selain di Jombang, program pemutihan pajak kendaraan juga bisa dinikmati para wajib pajak di Banten.
Bapenda Banten menghadirkan program pemutihan yang bertema Semarak Kemerdekaan sejak Agustus 2021.
Walau bertemakan Semarak Kemerdekaan, program pemutihan di Banten masih berlaku hingga 31 Desember 2021 sob.
Dalam kesempatan ini, Bapenda Banten menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat.
Selain di Banten, program pemutihan juga bisa dinikmati para wajib pajak di Jawa Barat (Jabar).
Kabar tersebut GridOto.com ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapenda.jabar yang di-upload 28 Juli 2021.
Bapenda Jabar menawarkan tiga program yang terdiri dari bebas denda PKB, BBNKB II, hingga Tunggakan PKB Tahun ke-5.
Ada juga Diskon Pajak Kendaraan Bermotor serta BBNKB I yang ditawarkan Bapenda Jabar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Baca Juga: Mirip Bayar Pajak, Segini Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Buat Motor
Program serupa juga bisa dinikmati oleh wajib pajak di Provinsi Bali.
Pada masa pemutihan, Pemerintah Provinsi Bali menawarkan tiga program mulai sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.
Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.
Artinya belum terlambat buat kalian yang berada di sejumlah daerah tersebut dan ingin menikmati program pemutihan.
Tunggu apa lagi, buruan manfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung sob.