Program serupa juga bisa dinikmati oleh wajib pajak di Provinsi Bali.
Pada masa pemutihan, Pemerintah Provinsi Bali menawarkan tiga program mulai sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.
Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.
Artinya belum terlambat buat kalian yang berada di sejumlah daerah tersebut dan ingin menikmati program pemutihan.
Tunggu apa lagi, buruan manfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung sob.