GridOto.com - Jangan takut ditilang polisi lalu Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan saat sobat melakukan turing ke luar kota.
Apabila saat turing ke luar kota lalu ditilang polisi, sobat tinggal lakukan ini biar SIM tidak ditahan.
Pasalnya, banyak bikers yang kadang bingung ketika kena tilang pada saat turing ke luar kota.
Apakah kita harus balik lagi ke kota tempat terkena tilang untuk mengurus SIM yang ditahan.
Seperti yang diketahui, waktu sidang dan penentuan membayar denda tilang baru diputuskan 14 hari setelah surat tilang diberikan kepada pelanggar.
Bisa-bisa sobat yang saat itu lagi asyik turing, malah jadi buyar kesenangannya gara-gara memikirkan tilang.
Ternyata, kita bisa langsung minta ditilang di tempat lho.
Baca Juga: Pengamat Transportasi Minta Aturan Uji Emisi Jangan Malah Bebankan Masyarakat
Kemudian tinggal minta nomer briva untuk pembayaran denda tilang dan minta SIM yang ditahan secara langsung.
Alhasil, tidak akan ada dokumen berkendara yang ditinggal saat terkena tilang di luar kota.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono SH, SIK, MSi.
Daripada penasaran, langsung tonton video di bawah ini ya sob!
Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul https://www.motorplus-online.com/read/252979314/saat-turing-ke-luar-kota-ditilang-polisi-lakukan-ini-biar-sim-gak-ditahan-tonton-videonya?page=all