Besaran sanksi denda sudah ditetapkan.
Tarif tertinggi untuk roda empat sebesar Rp 500 ribu.
Sementara untuk roda dua sebesar Rp 250 ribu.
Puput menilai sanksi denda yang diterapkan masih di bawah sanksi yang diatur di dalam undang-undang.
"Untuk pencemaran lingkungan, apapun sumbernya, di dalam aturan Perda No.5 Tahun 2005 mengenai ancaman paling tinggi Rp 50 juta," katanya.
Dengan adanya denda yang tinggi ini akan menimbulkan efek jera bagi pengendara yang coba-coba melanggar.
Puput mengilustrasikan penegakan hukum soal aturan sabuk pengaman dan helm.
"Dulu kan tidak dianggap, setelah penegakan hukum dilaksanakan, sekarang penggunaan helm dan seatbelt sudah dianggap kewajiban," bilangnya.
Sementara itu,Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo