Baca Juga: Jangan Lalai Saat Mengemudi, Kecelakaan Hingga Merusak Fasilitas di Jalan Tol Bisa Ditagih Ganti Rugi Oleh Jasa Marga
Rahavica menjelaskan, "TIP tipe A disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan. Lalu jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km."
Adapun untuk fasilitas umum dari rest area tipe A cukup lengkap meliputi toilet, ATM, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk rest area tipe B tersedia di jalan tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
"TIP tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 km. Jarak minimum antar-TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km. Lalu jarak minimum antar-TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km," sambungnya.
Untuk rest area tipe B memiliki luas area yang lebih kecil dari tipe A dan fasilitas yang disediakan meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.
Sementara untuk rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B, hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru.
"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.
Meski begitu, Rahavica menegaskan jarak interval antar-rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.