Semua Pengendara Wajib Tahu, Batas Kecepatan di Jalan Tol Maksimal Cuma 100 Km/Jam

Wisnu Andebar - Jumat, 5 November 2021 | 11:27 WIB

Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang tewaskan Vanessa Angel dan suami (Wisnu Andebar - )

Baca Juga: Vanessa Angel Sempat Pamerkan Helm Open Face Warna Pink, Yuk Kepoin Spesifikasi dan Harganya

"Contoh Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, yang dikenal sebagai Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, ini tol luar kota tapi kecepatan maksimal 80 km/jam," bebernya.

"Jadi pengendara diharapkan fokus saat mengemudi karena semua petunjuk ada di rambu, dan jangan sampai melanggarnya," tutur Heru lagi.

Batas kecepatan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.