GridOto.com - Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020, kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib lolos uji emisi.
Lolos atau tidaknya uji emisi tergantung dari kadar hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) yang terkandung dalam emisi gas buang kendaraan.
Lantas, darimana asalnya HC dan CO yang jadi patokan uji emisi gas buang ?
"Timbulnya HC dan CO yang tinggi merupakan efek dari tidak sempurnanya reaksi oksidasi yang ada di ruang bakar," buka Dr. Eng. Ir. Iman K. Reksowardojo M.Eng, Pakar Motor Bakar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada GridOto.
Baca Juga: Mau Uji Emisi Motor, Catat Ini Lokasinya di Jakarta
"Sebenarnya ada beberapa penyebab HC dan CO tinggi, bisa dari sedikitnya kandungan oksigen di ruang bakar, atau kondisi busi yang sudah lemah," tambahnya saat dihubungi beberapa waktu yang lalu (01/21).
Selain dari kondisi ruang bakar, settingan mesin motor yang kurang tepat juga dapat menyebabkan HC dan CO yang tinggi di emisi gas buang kendaraan kita.
"Kadar senyawa hidrokarbon (HC) yang tinggi juga bisa disebabkan oleh miss firing pada proses pembakaran," papar Iman K. Reksowardojo.
Ternyata kebocoran oli mesin ke ruang bakar juga dapat membuat kadar HC tinggi pada emisi gas buang kendaraan kita.
Baca Juga: Pakai Bahan Bakar yang Tepat, Kunci Utama Mobil Lolos Uji Emisi