Pengendara Perlu Tahu, Denda PKB Bisa Dihapus Saat Pembayaran, Begini Syaratnya di Jakarta

Harun Rasyid - Rabu, 3 November 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi Pajak tahunan Mitsubishi Outlander PHEV hampir Rp 12 juta (Harun Rasyid - )

Baca Juga: Kena Tilang Belum Bayar Pajak Tahunan, Bolehkah Polisi Sita STNK

(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:

a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.

GridOto.com/Ruditya
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).


Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan dalam Pasal 56:

(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya; 

b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;

c. fotokopi STNK; 

d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan 

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Diskon Pokok Pajak Hingga Akhir Desember