Lebih lanjut, Polana berujar bahwa Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang kini terpilih merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor yang melakukan kerjasama dengan PT. Kodjari Tata Angkutan dan Lorena.
"Untuk standar pelayanan BRT yang harus dipenuhi operator layanan ini meliputi berbagai aspek seperti keselamatan, kenyamanan dan kemudahan pelayanan," katanya.
“Sederhananya, layanan BRT ini seperti halnya TransJakarta di DKI Jakarta, hanya bedanya untuk di Kota Bogor belum memungkinkan menggunakan lajur khusus,” lanjut Polana.
Sebab menurutnya, sejauh ini di Jabodetabek hanya DKI Jakarta saja yang mampu menyelenggarakan layanan angkutan umum massal dengan konsep BRT yang berkelanjutan.
"Sementara untuk wilayah Bodetabek belum mampu menyelenggarakan, dikarenakan umumnya alasan pembiayaan yang tinggi," papar Polana.
Ia berharap, layanan BRT BISKITA Transpakuan dapat mendorong minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal.
“karena itu selain keharusan pemenuhan standar layanan, kami juga memberi dukungan aplikasi digital untuk kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” jelas Polana.
Aplikasi digital bernama BISKITA ini, sudah dapat diunduh melalui Google Playstore pada smartphone berbasis android.
Baca Juga: Isengnya Enggak Ketulungan, Ada Van Dibuat Nyangkut di Atas Halte Bus, Faktanya Ternyata Begini Sob