GridOto.com - Ingin menguji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki? Mengikuti perkembangan zaman, Pemprov DKI Jakarta punya aplikasi E-Uji Emisi.
Aplikasi E-Uji Emisi ini diluncurkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan yang dimilikinya.
"Aplikasi E-Uji Emisi ini dapat digunakan untuk pengguna Android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," kata Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya belum lama ini.
Membantu warga Jakarta secara mudah mengecek tingkat emisi kendaraan mereka, aplikasi E-Uji Emisi punya beberapa fitur utama yang bermanfaat.
Fitur itu diantaranya Pengecekan Hasil Uji Emisi Kendaraan; Sejarah Uji Emisi Kendaraan; Informasi daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) terdekat dari lokasi Anda; Pendaftaran BPUE; Pendaftaran Kendaraan untuk dilakukan pengujian; dan Informasi dan Kegiatan terkait Uji Emisi.
Tiana pun menunjukkan bagaimana cara kerja dari aplikasi tersebut.
Di awal dengan menyiapkan mesin uji yang tersedia. Lalu petugas akan memasukkan alat tersebut ke knalpot kendaraan yang ingin diuji emisi.
Setelah beberapa menit, akan keluar data emisi dari mobil tersebut.
Data tersebut akan dimasukkan ke aplikasi uji emisi yang dapat diakses petugas melalui komputer.
Baca Juga: Segera Berlaku, Begini Cara Petugas Cek Kendaraan yang Belum Uji Emisi
"Untuk penginputan data, masuk ke aplikasi uji emisi nanti kita proses penginputan dari hasil uji emisi ini data-datanya," kata Tiana.
Namun angka-angka tersebut harus dimasukkan secara manual oleh para petugas.
"Di aplikasi ini sudah ada ambang batasnya sendiri, kita masukin, kita klik langsung tertera di bawah atau di atas, kalau misalkan enggak lulus pasti di atas," ujarnya.
Setelah proses input selesai, warga bisa melihat hasil uji emisi mereka menggunakan aplikasi yang ada di ponsel.
Pengguna tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut ke dalam aplikasi untuk memastikan apakah mobilnya lulus uji emisi atau tidak.
Biasanya, uji emisi kendaraan itu dilakukan setiap setahun sekali.
Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi di mana dia berada.
Sekadar informasi, mulai 13 November 2021, penegakan sanksi hukum berupa tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal dilakukan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari.
Tiana memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir.
Adapun kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.