Semua Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Kerja Aplikasi e-Uji Emisi

M. Adam Samudra - Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:05 WIB

Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Tilang Gas Buang Segera Berlaku, Kira-kira Suzuki SX4 2008 Hingga Toyota Calya 2017 Lulus Uji Emisi Tidak Ya

"Untuk penginputan data, masuk ke aplikasi uji emisi nanti kita proses penginputan dari hasil uji emisi ini data-datanya," kata Tiana.

Namun angka-angka tersebut harus dimasukkan secara manual oleh para petugas.

"Di aplikasi ini sudah ada ambang batasnya sendiri, kita masukin, kita klik langsung tertera di bawah atau di atas, kalau misalkan enggak lulus pasti di atas," ujarnya.

Setelah proses input selesai, warga bisa melihat hasil uji emisi mereka menggunakan aplikasi yang ada di ponsel.

Pengguna tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut ke dalam aplikasi untuk memastikan apakah mobilnya lulus uji emisi atau tidak.

Biasanya, uji emisi kendaraan itu dilakukan setiap setahun sekali.

Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi di mana dia berada.

Sekadar informasi, mulai 13 November 2021, penegakan sanksi hukum berupa tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal dilakukan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari.

Tiana memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir.

Adapun kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.