GridOto.com - Ingin menguji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki? Mengikuti perkembangan zaman, Pemprov DKI Jakarta punya aplikasi E-Uji Emisi.
Aplikasi E-Uji Emisi ini diluncurkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan yang dimilikinya.
"Aplikasi E-Uji Emisi ini dapat digunakan untuk pengguna Android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," kata Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya belum lama ini.
Membantu warga Jakarta secara mudah mengecek tingkat emisi kendaraan mereka, aplikasi E-Uji Emisi punya beberapa fitur utama yang bermanfaat.
Fitur itu diantaranya Pengecekan Hasil Uji Emisi Kendaraan; Sejarah Uji Emisi Kendaraan; Informasi daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) terdekat dari lokasi Anda; Pendaftaran BPUE; Pendaftaran Kendaraan untuk dilakukan pengujian; dan Informasi dan Kegiatan terkait Uji Emisi.
Tiana pun menunjukkan bagaimana cara kerja dari aplikasi tersebut.
Di awal dengan menyiapkan mesin uji yang tersedia. Lalu petugas akan memasukkan alat tersebut ke knalpot kendaraan yang ingin diuji emisi.
Setelah beberapa menit, akan keluar data emisi dari mobil tersebut.
Data tersebut akan dimasukkan ke aplikasi uji emisi yang dapat diakses petugas melalui komputer.
Baca Juga: Segera Berlaku, Begini Cara Petugas Cek Kendaraan yang Belum Uji Emisi