GridOto.com - Baru-baru ini para pengguna kendaraan bermotor digegerkan oleh foto sebuah banner yang terpampang di sebuah jaringan waralaba Indomaret.
Dalam banner itu disebutkan, pengendara yang parkir bisa menggugat pihak yang memintainya uang parkir.
Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @RDNADN pada Kamis (26/10/2021).
Banner tersebut seperti menegaskan bahwa di minimarket waralaba tersebut tak menerapkan tarif parkir.
Terpampang tulisan 'Parkir Gratis' yang besar.
Kemudian tertera imbauan untuk para konsumennya yang menggunakan kendaraan bermotor.
“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.
Tak lupa tercantum nomor telepon kantor polisi yang dimaksud.
Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain ???? @Indomaret pic.twitter.com/MjGRZsYehJ
— R D N (@RDNADN) October 26, 2021
Baca Juga: Ngeri, Toyota Veloz Baru Sudah Dikasih Fitur Rem Parkir Canggih
Sementara itu, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan adanya banner tersebut.
Melansir Kompas.tv, Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi.
“Betul, foto tersebut di toko Indomaret area Bekasi,” kata Wiwiek Yusuf saat dihubungi KOMPAS TV via WhatsApp, Rabu (27/10/2021) siang.
Wiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
“Ya di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian,” ujarnya.
Kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.
“Agar konsumen lebih convinience atau nyaman,” tandasnya.
Persoalan lahan parkir ini memang kerap menjadi polemik, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat yang merasa terganggu.
Baca Juga: Pakai Fitur Canggih, Naik Mobil Ini Jika Mau Parkir Tinggal Pencet Smartphone
Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.
Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.
Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.
Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Jadi menurut kalian bagaimana sob?
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Viral Konsumen Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Ini Kata Perusahaan