Viral Banner Parkir di Indomaret Gratis, Izinkan Pengendara Lapor Polisi Kalau Ada Pungli, Begini Kata Bos Indomaret

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 29 Oktober 2021 | 19:43 WIB

Banner parkir gratis di Indomaret yang menyarankan konsumen untuk lapor polisi jika ada yang menarik pungutan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Pakai Fitur Canggih, Naik Mobil Ini Jika Mau Parkir Tinggal Pencet Smartphone

Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.

Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.

Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.

Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Jadi menurut kalian bagaimana sob?

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Viral Konsumen Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Ini Kata Perusahaan