Segera Berlaku, Begini Cara Petugas Cek Kendaraan yang Belum Uji Emisi

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:10 WIB

Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: 55 Unit Kendaraan Operasional Polda Metro Jaya Ikuti Uji Emisi, Ini Kata Polisi

Menurut Tiana, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.

"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.

Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan.

Kemudian, aplikasi tersebut akan menampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.

Biasanya uji emisi kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi dia berada.