Polisi Amankan 25 Motor yang Terlibat Aksi Balap Liar, Ada Sederet Sanksi yang Siap Menanti

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:00 WIB

Puluhan motor yang terlibat aksi balap liar berhasil diamankan jajaran Polsek Indrapura. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Para pelaku balap liar tampaknya tidak pernah kapok untuk melancarkan aksinya dan meresahkan masyarakat.

Selain melanggar aturan lalu lintas, aksi balap liar juga membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Jadi enggak heran kalau polisi di berbagai daerah sampai berusaha keras untuk membubarkan aksi balap liar.

Contohnya seperti aksi balap liar yang berhasil dibubarkan oleh jajaran Polsek Indrapura, pada Sabtu (23/10/2021) lalu.

Melansir dari Tribun-medan.com, polisi diketahui sempat melaksanakan razia balap liar di Desa Sipare Pare, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dari patroli ini, polisi berhasil menggiring sejumlah remaja yang tertangkap basah terlibat dalam aksi balap liar.

Tidak hanya itu, sebanyak 25 unit motor juga berhasil diamankan dari razia yang dilakukan oleh jajaran Polsek Indrapura.

"Beberapa remaja yang terjaring kami bawa ke markas dan mereka akan mendapatkan pembinaan," jelas Kapolsek Indrapura, AKP Sandi, dikutip dari Tribun-medan.com, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Polisi Lakukan Razia Balap Liar di Malang, Ternyata Enggak Cuma Motor, Belasan Mobil Ikut Dikandangkan

Sandi pun mengimbau agar orang tua selalu mengingatkan anak-anaknya, agar tidak mengikuti balap liar.

Mengingat aksi ini tergolong membahayakan nyawa pelaku dan pengguna jalan lainnya.

Lalu untuk 25 motor yang disita Polsek Indrapura bisa diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

"Menyangkut puluhan motor yang diamankan di Mapolsek Indrapura, kami bisa keluarkan dengan syarat surat-surat lengkap. Lalu pelat nomornya harus dipasang lagi," katanya.

Perlu diketahui, pelaku balap liar bisa terjerat beberapa sanksi, mengigat aksinya sudah melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

Mulai dari pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 155 disebutkan dua poin yang tidak boleh dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan.

Salah satunya, pengendara kendaraan bermotor dilarang untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya saat di jalan.

Baca Juga: Karyawan Swasta Paling Banyak Kena Tilang saat Operasi Patuh Jaya 2021, Ini Alasannya

Baca Juga: Polisi Lakukan Razia Balap Liar di Malang, Ternyata Enggak Cuma Motor, Belasan Mobil Ikut Dikandangkan

Jika aturan ini dilanggar, maka pelaku bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi pasal 297.

Selain itu, para pelaku balap liar juga bisa dijerat sanksi yang diatur pada pasal 503 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikarenakan menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Untuk sanksi dari pelanggaran pasal 503 adalah ancaman kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Kalau sudah tahu sanksi-sanksinya, lebih baik jangan ikut aksi balap liar lagi deh.

Terus jangan lupa untuk selalu patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan berkendara dengan hati-hati ya, sob.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polsek Indrapura Bubarkan Balap Liar di Jalan Tol, 25 Sepeda Motor Disita.