Jika aturan ini dilanggar, maka pelaku bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi pasal 297.
Selain itu, para pelaku balap liar juga bisa dijerat sanksi yang diatur pada pasal 503 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikarenakan menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Untuk sanksi dari pelanggaran pasal 503 adalah ancaman kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Kalau sudah tahu sanksi-sanksinya, lebih baik jangan ikut aksi balap liar lagi deh.
Terus jangan lupa untuk selalu patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan berkendara dengan hati-hati ya, sob.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polsek Indrapura Bubarkan Balap Liar di Jalan Tol, 25 Sepeda Motor Disita.