Nekat Masuk Tol Layang AP Pettarani dan Ugal-ugalan, Dua Pengendara Yamaha Mio M3 Bisa Kena Deretan Sanksi Ini Lo

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:40 WIB

Dua pengendara Yamaha Mio M3 nekat masuk jalan tol layang AP Pettarani dan ugal-ugalan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Netizen sukses dibikin geram sama ulah dua pengendara Yamaha Mio M3 asal Makassar, Sulawesi Selatan belakangan ini.

Bagaimana tidak, mereka nekat menerobos masuk jalan tol layang AP Pettarani yang kondisinya sedang sepi.

Lebih parahnya lagi, mereka sempat tertangkap kamera melakukan aksi wheelie berkali-kali yang jelas berbahaya.

Kejadian tersebut GridOto ketahui melalui video yang diunggah akun Instagram @makasar__iinfo pada Senin (25/10/2021).

Tindakan nekat dan melanggar aturan ini jelas saja bisa membuat dua pengendara Yamaha Mio M3 terjerat sanksi yang enggak main-main.

Soalnya dua pengendara Yamaha Mio M3 itu dikatakan sudah melanggar rambu-rambu perintah atau larangan yang diatur pada pasal 106 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam pasal 287 ayat 1.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," isi pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Viral Pengendara Yamaha Mio M3 Nekat Masuk Jalan Tol Layang AP Pettarani, Netizen Sampai Geram

Baca Juga: Pengendara Yamaha Mio M3 Nekat Masuk Tol Layang AP Pettarani dan Ugal-ugalan, Polisi Bergegas Cari Para Pelaku

Tidak berhenti sampai situ saja, mereka juga bisa dijerat pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena nekat masuk ke jalan tol.

Jadi, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja masuk jalan tol bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Deretan sanksinya juga masih bertambah, karena pengendara Yamaha Mio M3 ini sempat melakukan aksi ugal-ugalan yang berbahaya.

Tindakan itu jelas-jelas melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 105 disebutkan dua poin yang wajib dilakukan oleh pengendara di jalan, yakni berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Kalau kedapatan melangar aturan ini, pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah tertuang dalam pasal 311 ayat 1.

Untuk pasal 311 ayat 1 tertulis bahwa setiap pengendara yang sengaja berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidan dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Nah, setelah tahu sanksinya enggak main-main, lebih baik patuhi aturan lalu lintas yang berlaku, sob.

Juga jangan lupa untuk selalu berkendara dengan hati-hati dan hormati pengguna jalan lainnya ya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh OFFICIAL MAKASSAR INFO (@makasar__iinfo)