Tidak berhenti sampai situ saja, mereka juga bisa dijerat pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena nekat masuk ke jalan tol.
Jadi, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja masuk jalan tol bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Deretan sanksinya juga masih bertambah, karena pengendara Yamaha Mio M3 ini sempat melakukan aksi ugal-ugalan yang berbahaya.
Tindakan itu jelas-jelas melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 105 disebutkan dua poin yang wajib dilakukan oleh pengendara di jalan, yakni berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kalau kedapatan melangar aturan ini, pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah tertuang dalam pasal 311 ayat 1.
Untuk pasal 311 ayat 1 tertulis bahwa setiap pengendara yang sengaja berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidan dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Nah, setelah tahu sanksinya enggak main-main, lebih baik patuhi aturan lalu lintas yang berlaku, sob.
Juga jangan lupa untuk selalu berkendara dengan hati-hati dan hormati pengguna jalan lainnya ya.