Enggak Perlu Panik, Harga Mobil Mitsubishi Tidak Berubah Meski Pajak Berdasarkan Emisi Sudah Diberlakukan

Wisnu Andebar - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18:45 WIB

Mitsubishi Xpander Cross di pameran otomotif Kemayoran, Jakarta. (Wisnu Andebar - )

Baca Juga: GAIKINDO Optimis Skema Pajak Berbasis Emisi Tak Akan Pengaruhi Penjualan Mobil di GIIAS 2021

Regulasi ini juga mengubah PPnBM Low Cost Green Car (LCGC) yang tadinya diberikan keistimewaan PPnBM 0 persen, kini menjadi 3 persen.

Sementara pembebasan PPnBM hanya diberikan untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV, Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV).