Terlebih dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No.55 tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kendaraan listrik semakin diistimewakan di Indonesia.
"Melihat penetrasi dan animo masyarakat yang sangat tinggi sekali, PLN juga telah memberikan diskon 30 persen untuk pengguna kendaraan listrik," sebutnya.
"Jadi pengisian daya mobil listrik di rumah pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB dengan layanan home charing yang terkoneksi dengan PLN hanya Rp 1.000 per kWh. Jadi murah sekali, biaya sepersembilan lebih murah dibanding mobil BBM," pungkas Darmawan.