Baca Juga: Semua Wajib Tahu Biar Enggak Salah Klaim, Ini Maksud dan Pengertian TLO pada Asuransi
Atau Total Loss Only (TLO) yang hanya menjamin kerugian atau kerusakan total seperti kehilangan, atau pertanggungan terhadap kerusakan dimana estimasi biaya perbaikan harus lebih dari atau sama dengan 75 persen harga kendaraan sesaat sebelum kerugian terjadi.
2. Ketahui risiko yang dijaminkan
Cek polis dengan seksama, di dalam polis tersedia poin-poin apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi dan sobat dapat secara aktif bertanya kepada pihak asuransi apabila terdapat poin yang dirasa kurang jelas.
Hal tersebut juga tertuang pada ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1.
Apabila sobat ingin mendapatkan perlindungan lebih, sobat bisa mengkonsultasikan dan mengajukan perluasan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Cari tahu layanan yang diberikan
Pada dasarnya orang memilih asuransi untuk meringankan beban risiko yang mungkin akan dihadapi, oleh karena itu sangat penting juga mengetahui layanan apa saja yang dapat diberikan pihak asuransi agar dapat berkendara dengan lebih tenang.
Jenis layanan yang biasanya dapat dijadikan pertimbangan adalah ketersediaan layanan contact center, kemudahan dalam memanggil layanan 24 jam, jaminan dari bengkel untuk penggantian suku cadang resmi hingga proses kemudahan klaim yang ditawarkan.
4. Kenali dan cari tahu reputasi perusahaan asuransi yang hendak dipilih
Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh karena itu melihat bahwa perusahaan asuransi yang dipilih sudah terdaftar di OJK.
Selain itu, sobat juga dapat melihat track record dari perusahaan tersebut dengan cara mengetahui sudah berapa lama asuransi tersebut dibangun, berbagai review yang dapat dilihat di media sosial atau situs terkait, hingga tanya langsung pendapat kenalan yang pernah menggunakan.