Baca Juga: Jomblo Pasti Sewot Sama Lampu Penyeberangan Ini, Pas Nyala Lampu Merah Ada Gambar Ini
Tabrakan antara pengendara Kawasaki Blitz R dan Honda BeAT pun tidak bisa dihindarkan.
Beruntung, kedua pengendara yang terlibat tabrakan tidak menderita luka serius.
Perlu diketahui, pelanggaran menerobos lampu merah sejatinya sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 2.
Sanksi yang diberikan untuk pengendara yang nekat terobos lampu merah juga enggak main-main lo.
Lebih rincinya pada pasal 287 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Oleh karena itu, lebih baik sobat jangan sekali-kali mencoba nekat terobos lampu merah ya.
Selain membahayakan pengguna jalan lainnya, tindakan tersebut juga bisa bikin kantong sobat jebol lo.
Lalu selalu ingat untuk berkendara dengan aman dan hormati pengguna jalan lainnya agar terhindar dari risiko kecelakaan lalu lintas.