GridOto.com - Beberapa waktu lalu Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni "Digital Korlantas Polri".
Masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.
Jadi, sekarang proses perpanjangan SIM tidak perlu lagi repot datang ke Satpas.
Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.
Baca Juga: Gak Perlu Binggung, Ini Update Jadwal Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Bahkan sejak diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jumlah pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online melalui aplikasi online SINAR Korlantas Polri, terus meningkat.
Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo menjelaskan hingga kini sudah memproduksi ribuan SIM.
"Dari tanggal 13 April sampai 12 Oktober 2021 kita sudah memproduksi SIM sebanyak 97.417 melalui aplikasi SINAR," kata Kombes Pol Djati kepada GridOto.com, Rabu (13/10/2021).
Djati menambahkan, dari jumlah tersebut perpanjang SIM A berjumlah 34.411. Sementara untuk SIM C sebanyak 63.006.
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Jangan Harap Dapat SIM Jika Punya Dua Riwayat Penyakit Ini
Pada sistem tersebut terlihat adanya peningkatan jumlah kepuasan terhadap pelayanan publik, terutama di bidang perpanjangan masa berlaku SIM secara online.
Menurut dia, dengan adanya aplikasi SINAR, dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kini, masyarakat pun tidak berkerumun dalam antrean perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai, Satpas, maupun SIM keliling.
Kemudian juga, SIM online ini bisa mencegah praktik percaloan di manapun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.
Selain itu, biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Kemudian pembayaran dilakukan secara digital lewat transfer bank, baik lewat ATM, mobile banking atau yang sudah berbasis virtual account.