Menurut dia, dengan adanya aplikasi SINAR, dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kini, masyarakat pun tidak berkerumun dalam antrean perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai, Satpas, maupun SIM keliling.
Kemudian juga, SIM online ini bisa mencegah praktik percaloan di manapun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.
Selain itu, biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Kemudian pembayaran dilakukan secara digital lewat transfer bank, baik lewat ATM, mobile banking atau yang sudah berbasis virtual account.