Pengemudi BMW 320i Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tabrak Polantas di Jakarta Selatan, Ini Sanksinya

Dia Saputra - Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:02 WIB

Pengemudi BMW 320i berpelat nomor B-1157-SSL tabrak petugas saat Crowd Free Night diberlakukan (Dia Saputra - )

GridOto.com - Pengemudi BMW 320i yang tabrak polisi lalu lintas (Polantas) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian ini bermula saat pengemudi BMW 320i menabrak Polantas di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (10/10).

Argo Wiyono selaku anggota Polantas yang ditabrak menjelaskan, saat itu dirinya tengah melakukan pengalihan arus lalu lintas Crowd Free Night (CFN).

"Saat kejadian, BMW berpelat nomor B-1157-SSL yang dikemudikan RI melaju dari arah Selatan menuju Utara," ucap Argo dikutip dari Wartakotalive.com.

Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di depan rumah nomor 67, pengemudi BMW 320i diduga kurang hati-hati dan konsentrasi.

Argo mengatakan, pengemudi juga mengabaikan perintah petugas polisi berinisial JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas dan terpental.

Akibat dari kejadian tersebut, polantas JH mengalami luka-luka, dan BMW 320i mengalami kerusakan ringan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan sehari usai kecelakaan, pengemudi langsung diperiksa polisi.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Modifikasi BMW 320i, Ubahan Simpel Tapi Tambah Sporty

Baca Juga: Ending Kisah BMW 320i E90 Nyelonong Kabur, Isi Pertamax Turbo Full Tank Sampai Rp 600 Ribu, Itikad Baik Keluarga Layak Diacungi Jempol

Selain RI, Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, RI terbukti melanggar Pasal 283 Junto Pasal 310 ayat 2 tentang LLAJ.

RI terancam kena hukuman lima tahun penjara karena kecelakaan tersebut.

"Perkara sudah memenuhi cukup bukti, dan sudah di tingkat statusnya ke tersangka," ujarnya dikonfirmasi, (11/10).

Namun RI tak ditahan aparat kepolisian karena dianggap kooperatif saat diperiksa dan keluarganya juga telah menjadi penjamin.

Polisi memastikan RI tak konsumsi alkohol atau narkoba saat kecelakaan dari hasil pemeriksaan urin.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tabrak Polantas, Pengemudi BMW 320i Jadi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara, tapi Tak Ditahan