Selain RI, Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan, RI terbukti melanggar Pasal 283 Junto Pasal 310 ayat 2 tentang LLAJ.
RI terancam kena hukuman lima tahun penjara karena kecelakaan tersebut.
"Perkara sudah memenuhi cukup bukti, dan sudah di tingkat statusnya ke tersangka," ujarnya dikonfirmasi, (11/10).
Namun RI tak ditahan aparat kepolisian karena dianggap kooperatif saat diperiksa dan keluarganya juga telah menjadi penjamin.
Polisi memastikan RI tak konsumsi alkohol atau narkoba saat kecelakaan dari hasil pemeriksaan urin.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tabrak Polantas, Pengemudi BMW 320i Jadi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara, tapi Tak Ditahan