Baca Juga: Toyota Kijang Innova Gibran Sering Parkir di Lokasi Berbeda, Ternyata Mengandung Makna Mendalam
"Barang-barang ini kan titipan bukan barang rampasan, jadi kalau memang masyarakat mau mengambil kapan saja bisa, yang penting dokumennya lengkap," katanya.
Saking banyaknya, motor-motor tersebut ternyata bisa dilelang oleh Negara lho sob.
Namun, pihak kepolisian masih menunggu mekanisme lelang, karena barang tersebut harus diserahkan terlebih dahulu ke Negara.
"Jadi setelah 14 hari barang bukti tadi akan diserahkan kepada pengadilan, setelah itu akan diserahkan ke kejaksaan, sehingga pada saat masyarakat yang akan mengambil kendaraan tersebut dapat diambil," jelasnya.
Terlihat motor-motor yang terparkir di sana banyak karat dan ditumbuhi tanaman rambat.
Diperkirakan motor-motor tersebut sudah lama didiamkan pemilik hingga bertahun-tahun lamanya.
"Kalau misalnya masih dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama tidak ada masalah, tapi kalau sudah lebih dari setahun pasti bisa ada kecacatan dikarenakan terkena panas dan hujan," tutup Argo.
Daripada penasaran, yuk tonton video lengkapnya di bawah ini.