Lima Bocah di Boyolali Viral Setelah Masuk Tol Solo-Semarang, Ternyata Hanya Ini Alasannya

Dia Saputra - Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:19 WIB

Viral bocil masuk ke jalan tol Tol Solo-Semarang hanya untuk merekam truk oleng (Dia Saputra - )

GridOto.com - Belum lama ini sejumlah bocah yang nekat masuk Tol Solo-Semarang viral di media sosial Facebook dan Instagram.

Setelah videonya viral, Satlantas Polres Boyolali langsung bergerak cepat dan mencari tahu alasan para bocah tersebut.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan, lima bocah yang viral dalam video sudah dipanggil untuk dimintai penjelasan.

"Kelima anak itu telah datang ke kantor bersama orang tuanya masing-masing," ungkap Yuli Anggraeni dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (09/10).

Yuli menjelaskan, salah satu alasan mereka melakukan aksi tersebut adalah hanya demi konten semata agar mendapat respons dari banyak orang.

"Setelah melakukan hal itu, videonya akan diunggah sebagai gaya-gayaan supaya dapat like dan uang," lanjut Anggraeni.

Usut punya usut, kelima bocah asal Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali itu masih duduk di kelas 2 SMP.

Usai pemeriksaan, kelima bocah itu dibina terlebih dahulu agar tidak mengulangi hal yang membahayakan lagi.

Baca Juga: Ketambahan Tol Yogyakarta-Solo, Boyolali Bakal Jadi Kabupaten Dengan GT Terbanyak di Soloraya

Baca Juga: Remuk Redam, Begini Kondisi Honda HR-V yang Ditumpangi Chacha Sherly Saat Kecelakaan di Tol Solo-Semarang KM 428

"Tak lupa, kami juga mengimbau agar masyarakat tidak meniru aksi kelima bocah tersebut karena sangat membahayakan," terangnya.

Sekadar informasi, kelima bocah itu melanggar aturan pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 56.

Dalam Pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

Artinya orang yang bukan pengguna jalan tol dan petugas tol tersebut telah melanggar aturan karena menyeberang sembarangan.

Berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Para Bocah yang Nekat Masuk Tol Solo-Semarang: Demi Konten Ekstrem, Ingin Dapat Uang