"Tak lupa, kami juga mengimbau agar masyarakat tidak meniru aksi kelima bocah tersebut karena sangat membahayakan," terangnya.
Sekadar informasi, kelima bocah itu melanggar aturan pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 56.
Dalam Pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Artinya orang yang bukan pengguna jalan tol dan petugas tol tersebut telah melanggar aturan karena menyeberang sembarangan.
Berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Para Bocah yang Nekat Masuk Tol Solo-Semarang: Demi Konten Ekstrem, Ingin Dapat Uang