Jangan Buru-buru Beli Mobil Kalau Belum Punya yang Satu Ini, Bisa Kena Pidana Lho

Dia Saputra - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 11:20 WIB

ilustrasi: Parkir di depan rumah hingga memakan jalan. (Dia Saputra - )

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Bila masih nekat memarkir mobil di depan rumah hingga mengganggu mobilitas kendaraan lain maka bisa dilakukan penindakan sebagai berikut:

(a) Penguncian ban kendaraan bermotor

(b) Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan

(c) Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor

Baca Juga: Parkir di Minimarket Harus Bayar, Setujukah? YLKI Komentar Menohok

Selain itu, ada sanksi lain yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Dalam Pasal  287 UULLAJ dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.