Agar Tak Salah Perhitungan, Sebaiknya Semua Tahu, Segini Jarak Antar Rest Area di Tiap Ruas Jalan Tol

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 7 Oktober 2021 | 10:45 WIB

ilustrasi kendaraan pemudik memadati Rest Area KM 429 Tol Semarang-Bawen. (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Proyek Jadi Terhambat, Masalah Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Belum Selesai, Sampai Mana Prosesnya?

Adapun untuk fasilitas umum dari rest area tipe A cukup lengkap meliputi toilet, ATM, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk rest area tipe B tersedia di jalan tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.

"TIP tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 km. Jarak minimum antar-TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km. Lalu jarak minimum antar-TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km," sambungnya.

Untuk rest area tipe B memiliki luas area yang lebih kecil dari tipe A dan fasilitas yang disediakan meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.

Sementara untuk rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B, hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru.

"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.

Meski begitu, Rahavica menegaskan jarak interval antar-rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.