GridOto.com - Di Indonesia, semua pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan tanda bahwa yang bersangkutan kompetenen membawa kendaraan. Masa berlaku SIM ialah lima tahun.
Pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Mengurus perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.
Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah. Pemohon hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca Juga: Cuma 20 Menit, Begini Proses Perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang