Kurangi Polusi Udara, DLH Kota Malang Gelar Uji Emisi Gas Buang, Pemilik Kendaraan Dikenai Sanksi?

Dia Saputra - Rabu, 6 Oktober 2021 | 06:46 WIB

Suasana kegiatan uji emisi gas buang kendaraan yang dilakukan oleh DLH Kota Malang, Selasa (05/10). (Dia Saputra - )

Baca Juga: Hindari Asal Pakai Bahan Bakar Kalau Ingin Mobil Lolos Uji Emisi

"Untuk kegiatan kali ini, kami selenggarakan selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (05-07/10)," ucap Wahyu Setianto.

Dirinya menjelaskan, uji emisi dilakukan untuk melihat kadar emisi yang dihasilkan kendaraan.

Hal itu karena kandungan hasil pembakaran yang menjadi emisi gas buang, terdiri dari beberapa macam jenis yang memiliki efek merugikan.

"Kalau ada kendaraan yang dalam uji emisinya tidak lulus, pemilik kendaraan tidak kami berikan sanksi. Namun, kami sarankan untuk segera dibawa ke bengkel," jelasnya.

Dalam kegiatan uji emisi hari pertama (Selasa, 05/10), pihak DLH Kota Malang telah melakukan pemeriksaan kepada 300-an kendaraan.

"Untuk data sementara, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.54 WIB, yang sudah diuji emisi sekitar 365 dari target 500 kendaraan," ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan kegiatan tersebut hingga pukul 16.00 WIB.

"Kami berharap melalui kegiatan ini pemilik kendaraan bisa lebih memperhatikan kondisi mobilnya. Dengan begitu bisa berpartisipasi membantu mengurangi polusi udara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mulai Hari Ini, DLH Kota Malang Gelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Jalan Simpang Balapan