Baca Juga: Sudah Balap Liar Tutup Jalan Pula, Jangan Kaget Segini Denda Tilangnya
Dari hasil Razia, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krisna mengungkapkan ada sebanyak 65 kendaraan diamankan.
"Kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari 48 motor dan 17 mobil dan sudah kami bawa ke Polresta Malang," jelasnya.
Yoppy menambahkan, pihaknya mengenakan tiga pasal kepada pemilik kendaraan yang melakukan balapan liar tersebut.
Yakni Pasal 285 ayat (1), Pasal 286, dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
"Kendaraan baru dapat diambil setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang," terang Yoppi Anggi.
Selain itu, pemilik juga harus mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar saat pengambilan.
"Ayo kita bangun tertib berlalu lintas di wilayah Kota Malang, dan ciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polresta Malang Kota Amankan Puluhan Kendaraan yang Dipakai Balapan Liar