Aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tersebut memang bisa membuat harga beberapa tipe mobil jadi lebih terjangkau.
Khususnya sedan, yang sebelumnya kena PPnBM minimal sebesar 30 persen kini bisa saja hanya dibebankan PPnBM sebesar 15 persen jika memenuhi standar emisi yang berlaku.
"Saat ini dan untuk beberapa waktu ke depan, kami masih akan fokus di segmen SUV dulu," jawabnya.
Namun ia tidak menutup kemungkinan bahwa pabrikan berlambang singa tersebut akan kembali menghadirkan jenis mobil lainnya di luar SUV ke Indonesia.
"Kami pun masih terus melihat peluangnya, jadi bisa saja kami akan kembali memasukkan sedan dan hatchback nantinya," tutup Rokky.