Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Tersendat, Ternyata Warga Belum Dapat Sosialisasi

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 30 September 2021 | 15:45 WIB

Potret pembangunan jalan tol SOlo-Yogyakarta-Kulon Progo. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Pasalnya, belum ada sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan jalan tol di Kulon Progo.

Hal ini dikarenakan pihak-pihak terkait masih menunggu Izin Penetapan Lokasi (IPL) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Kepala Bappeda Kulon Progo, Triyono, menuturkan sosialisasi ke masyarakat yang lahannya terdampak jalan tol bisa dilakukan kalau IPL sudah diterbitkan.

"Nanti warga yang lahannya terdampak jalan tol akan diundang untuk diberikan sosialisasi kalau IPL sudah terbit. Lalu tim appraisal independan bakal melakukan pengukuran," jelasnya, dikutip dari Tribunjogja.com, Rabu (29/09/2021).

Ia melanjutkan, kalau hasil pengukuran dan penilaian dari tim appraisal diterima oleh para pemilik lahan, maka uang ganti rugi bisa segera dicairkan.

Namun jika para pemilik lahan justru merasa keberatan, tentunya akan ada proses panjang yang perlu dilewati.

"Tapi karena sekarang informasi mudah didapatkan, sebenarnya masyarakat sudah tahu titik-titik yang dilewati oleh jalan tol," lanjut Triyono.

Baca Juga: Pembayaran Lahan Terdampak Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Hampir Kelar, 700-an Bidang Tanah Dibebaskan

Triyono menambahkan, pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo di Kulon Progo, nantinya melawati enam kapanewon serta 15 kelurahan.

Lebih rincinya, enam kapanewon yang dilewati yakni Sentolo, Pengasih, Wates, Nanggulan, Temon dan Kokap.

"Tapi kalau untuk daftar 15 kelurahannya secara detail saya tidak hafal," ungkapnya.

Sementara untuk harga lahan terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo nantinya akan ditentukan oleh tim appraisal independen.

Harga tanah yang sudah ditentukan juga tidak bisa diintervensi oleh siapapun, sebab tim appraisal punya rumusan terkait pembayaran tanah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Namun kalau saya lihat dari pengalaman yang lalu saat pembebasan lahan untuk Bandara YIA (Yogyakarta International Airport), selama ini menguntungkan bagi masyarakat. Harapannya para pemilik lahan terdampak proyek jalan tol juga mendapatkan ganti rugi yang sesuai," kata Triyono.

Untuk diketahui, konstruksi fisik jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo akan membentang sejauh 97 Km dan terbagi menjadi tiga seksi, yakni Seksi 1 Solo-Purwomartani.

Baca Juga: Update Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Pembebasan Lahan di Boyolali Sudah 80 Persen, Pengerjaan Fisiknya Baru Segini

Kemudian dilanjut ke Seksi 2 Purwomartani-Sleman dan berakhir di Seksi 3 Sleman-Kulon Progo.

Khusus untuk Seksi 3, konstruksinya membentang sepanjang 30 Km dan akan dibuat secara at grade atau di atas tanah, bukan elevated (melayang).

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sosialisasi ke Masyarakat Terdampak Pembangunan Jalan Tol di Kulon Progo Tunggu IPL Diterbitkan.