Triyono menambahkan, pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo di Kulon Progo, nantinya melawati enam kapanewon serta 15 kelurahan.
Lebih rincinya, enam kapanewon yang dilewati yakni Sentolo, Pengasih, Wates, Nanggulan, Temon dan Kokap.
"Tapi kalau untuk daftar 15 kelurahannya secara detail saya tidak hafal," ungkapnya.
Sementara untuk harga lahan terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo nantinya akan ditentukan oleh tim appraisal independen.
Harga tanah yang sudah ditentukan juga tidak bisa diintervensi oleh siapapun, sebab tim appraisal punya rumusan terkait pembayaran tanah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Namun kalau saya lihat dari pengalaman yang lalu saat pembebasan lahan untuk Bandara YIA (Yogyakarta International Airport), selama ini menguntungkan bagi masyarakat. Harapannya para pemilik lahan terdampak proyek jalan tol juga mendapatkan ganti rugi yang sesuai," kata Triyono.
Untuk diketahui, konstruksi fisik jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo akan membentang sejauh 97 Km dan terbagi menjadi tiga seksi, yakni Seksi 1 Solo-Purwomartani.
Kemudian dilanjut ke Seksi 2 Purwomartani-Sleman dan berakhir di Seksi 3 Sleman-Kulon Progo.
Khusus untuk Seksi 3, konstruksinya membentang sepanjang 30 Km dan akan dibuat secara at grade atau di atas tanah, bukan elevated (melayang).
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sosialisasi ke Masyarakat Terdampak Pembangunan Jalan Tol di Kulon Progo Tunggu IPL Diterbitkan.