Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ini Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Kabut Saat Berkendara

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 30 September 2021 | 11:37 WIB

Fog lamps memberikan penerangan tambahan saat pengemudi melalui jalan dengan visibilitas terbatas (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Sebagian besar mobil baru saat ini sudah dilengkapi fitur keselamatan seperti lampu kabut atau fog lamp.

Sesuai namanya, lampu kabut berfungsi untuk membantu penerangan pengemudi saat melintasi jalan di daerah berkabut atau berada dikepulan asap agar terhindar dari kecelakaan.

Akan tetapi, masih banyak pemilik kendaraan yang belum paham mengenai waktu yang tepat untuk menyalakan lampu kabut ini.

Misalnya menganggap lampu kabut sebagai aksesori pengganti lampu utama atau dinyalakan disepanjang malam meski cuaca cerah.

Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, ada beberapa situasi menjadi waktu yang tepat untuk menyalakan lampu kabut.

"Lampu kabut diciptakan dan digunakan hanya untuk kondisi-kondisi tertentu seperti hujan lebat, berasap dan jarang pandang terbatas," ujar Sony Susmana kepada GridOto.com, Rabu (29/9/2021).

Sony menjelaskan lampu kabut biasanya berwarna kuning dengan sorot cahaya cenderung melebar daripada lampu utama yang menyorot ke depan.

Fungsinya untuk menembus kabut dengan sudut penerangan ke depan pada jarak 25 sampai 30 meter.

Baca Juga: Street Manners: Masih Ada Kendaraan Pribadi Arogan Pakai Lampu Rotator dan Sirene, Pakar Safety Minta Oknum Bertobat

Baca Juga: Penting di Musim Hujan, Ini yang Harus Diperhatikan dari Foglamp atau Lampu Kabut

"Maksudnya agar tidak membuat pengendara dari arah berlawanan terganggu," ucap Sony.

Meski begitu, Sony mengungkapkan sebenarnya lampu kabut cukup jarang digunakan di Indonesia.

"Lampu kabut jarang digunakan di Indonesia mengingat kondisi iklim tropis, Jadi lebih banyak digunakan di Eropa," sambungnya.

Selain itu, penggunaan lampu kabut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 34 yang tertulis:

1. Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua buah dipasang di bagian depan kendaraan.

2. Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. dengan cahaya warna putih atau kuning.
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter.
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan.
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.