Baca Juga: Penting di Musim Hujan, Ini yang Harus Diperhatikan dari Foglamp atau Lampu Kabut
"Maksudnya agar tidak membuat pengendara dari arah berlawanan terganggu," ucap Sony.
Meski begitu, Sony mengungkapkan sebenarnya lampu kabut cukup jarang digunakan di Indonesia.
"Lampu kabut jarang digunakan di Indonesia mengingat kondisi iklim tropis, Jadi lebih banyak digunakan di Eropa," sambungnya.
Selain itu, penggunaan lampu kabut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 34 yang tertulis:
1. Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua buah dipasang di bagian depan kendaraan.
2. Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dengan cahaya warna putih atau kuning.
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter.
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan.
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.