Baca Juga: Pengurusan Tilang Elektronik Akan Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini, Diklaim Lebih Efisien?
Semua kendaraan, kecuali bus Transjakarta atau atas diskresi kepolisian, yang masuk jalur busway akan ditilang, baik itu mobil atau pun sepeda motor.
Kamera sistem ETLE akan terus menyala membidik pelanggar selama 24 jam
Kamera yang digunakan memiliki beberapa fitur intelejen yang dapat menangkap pelanggaran over speed, mendeteksi kendaraan blacklist atau pelat nomor palsu, termasuk pelanggaran tidak pakai sabuk dan menggunakan handphone saat berkendara.
Sejarah ETLE
Diketahui, penggunaan kamera ETLE berbasis digital yang dipelopori Ditlantas Polda Metro Jaya, menjadi tonggak sejarah sistem penegakan hukum bidang lalu lintas di Tanah Air, khususnya wilayah Polda Metro Jaya.
Sistem ETLE sebagai salah satu inovasi atau terobosan revolusioner dalam mentransformasi penegakan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju elektronik atau digital, pertama kali diinisiasi Kapolri Jenderal Idham Azis ketika masih menjabat Kapolda Metro Jaya, Oktober 2018 lalu.