Penjelasan Polisi Soal Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang

M. Adam Samudra - Senin, 27 September 2021 | 09:38 WIB

Ilustrasi pelat nomor yang tidak dipasang beserta denda yang harus dibayarkan (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Palsukan Pelat Nomor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas Atau Tindak Pidana? Ini Penjelasannya

"Dalam hal ini polisi memberikan pelat bantuan yang sebetulnya untuk kerahasiaan. Jadi contoh dalam tugasnya pelat dinas pemerintahan warna merah namun karena untuk kerahasiaan tugasnya harus menggunakan pelat hitam," bebernya.

"Tapi artinya pelat ini juga harus menyesuaikan dalam kebijakan tersebut. Jangan sampai ada istilah pelat dewa. Pelat nomor bantuan yang ketika dicek hanya ditempel pasti akan kami lakukan penindakan," sambungnya.

Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termasuk dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan.

"Tapi tentunya ada beberapa pengguna yang memiliki hak utama seperti ambulan, pemadam kebakaran, instansi TNI dan Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat lembaga Negara sehingga semua kendaraan itu diberikan dispensasi," tutupnya.