Satlantas Sinjai Rayakan HUT ke-66, Syukurannya Unik Pakai Acara Lindas Knalpot Brong

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 26 September 2021 | 12:35 WIB

Ilustrasi, knalpot brong disita Polisi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Satlantas Polres Sinjai peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan cara yang unik.

Bukan potong tumpeng, mereka malah melindas knalpot brong.

Melansir Korlantas.polri.go.id, pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan di halaman Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (24/9/2021).

Tak hanya satu dua buah knalpot yang dieksekusi, meski belum dipastikan namun jumlahnya diklaim puluhan.

Korlantas.polri.go.id
Pemusnahan knalpot brong oleh Satlantas Polres SInjai

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan mengatakan, knalpot tersebut merupakan hasil sitaan dari razia.

“Di hari syukuran Polantas ke-66 ini, kita juga musnahkan knalpot brong yang meresahkan warga yang merupakan sitaan hasil Operasi Satuan Lalu Lintas,” ujarnya.

Knalpot tersebut dipotong menggunakan gergaji mesin menjadi beberapa bagian.

Tujuannya jelas agar tak bisa dipergunakan kembali.

Baca Juga: Suzuki Katana Rally Look Jejelogy Tarikan Asyik Kena Sentuh Minimalis

Baca Juga: Tips Beli Motor Bekas, Ini Penyebab Knalpot Motor 2-Tak Terlalu Banyak Keluar Asap

Penggunaan knalpot brong di jalan raya disebut-sebut kerap mengganggu masyarakat.

“Sangat meresahkan masyarakat tentunya, karena menimbulkan suara bising, baik itu masyarakat di sekitar jalan maupun pengendara lain,” tegasnya.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menyalahi aturan kendaraan laik jalan.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 48 ayat 3 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nah bagi yang melanggar, siap-siap saja menerima hukumannya.

Dijelaskan dalam pasal 285 ayat 1, pelanggar terancam hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.