Satlantas Sinjai Rayakan HUT ke-66, Syukurannya Unik Pakai Acara Lindas Knalpot Brong

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 26 September 2021 | 12:35 WIB

Ilustrasi, knalpot brong disita Polisi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Tips Beli Motor Bekas, Ini Penyebab Knalpot Motor 2-Tak Terlalu Banyak Keluar Asap

Penggunaan knalpot brong di jalan raya disebut-sebut kerap mengganggu masyarakat.

“Sangat meresahkan masyarakat tentunya, karena menimbulkan suara bising, baik itu masyarakat di sekitar jalan maupun pengendara lain,” tegasnya.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menyalahi aturan kendaraan laik jalan.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 48 ayat 3 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nah bagi yang melanggar, siap-siap saja menerima hukumannya.

Dijelaskan dalam pasal 285 ayat 1, pelanggar terancam hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.