Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Tersendat, Pemilik Lahan Protes Soal Biaya Ganti Rugi, Berujung Sidang Konsiyasi

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 25 September 2021 | 18:20 WIB

Ilustrasi pengerjaan proyek jalan tol Padang-Pekanbaru (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Polemik pembebasan lahan masih jadi kendala dalam proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru.

Hingga kini pembangunan jalan tol sepanjang 254,8 km tersebut tersendat, khususnya untuk Seksi 6 Bangkinang-Pekanbaru yang masih belum selesai.

Ada sejumlah pemilik bidang tanah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau yang hingga sekarang belum mendapatkan ganti rugi.

Melansir dari Tribunpekanbaru.com, kabarnya akan ada konsinyasi antara pemilik lahan terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Wilayah II, Asdiman, mengatakan proses pencairan uang ganti rugi sudah diajukan dan nantinya segera dicairkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Setelah itu, prosesnya berlanjut dengan LMAN menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sekarang masih dalam proses administrasi," papar Asdiman dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Jumat (24/09/2021).

Masalah pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 ini terjadi, lantaran nilai ganti rugi antar-bidang tanah yang berdekatan nominalnya cukup jauh.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi 1 Masih Lanjut, Tapi Target Selesainya Bisa Saja Molor Karena Hal Ini

Baca Juga: Proyeknya Terus Berlanjut, 18 Bidang Tanah di Jalan Tol Padang-Pekanbaru Siap Dibebaskan

Alhasil, hal tersebut membuat para pemilik lahan di Desa Sungi Pinang melayangkan protes kepada pihak-pihak terkait.

Meski demikian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tetap bersikukuh kalau nilai ganti rugi yang dibuatnya sudah sesuai dengan nilai masing-masing lahan.

Berdasarkan data dari PPK BBJN Wilayah II, ada sekitar 28 bidang tanah dari 80 bidang tanah di Sungai Pinang dengan bentang 2,5 Km yang masih bermasalah.

Adapun untuk nilai ganti rugi yang akan diselesaikan melalui sidang konsinyasi, diketahui lebih dari Rp 2 miliar.

Asdiman mengatakan, PPK memang tidak bisa mempengaruhi nilai ganti rugi yang sudah dibuat oleh KJPP.

Kendati demikian, mereka bisa memberikan saran agar nilai ganti rugi tidak menimbulkan masalah, baik dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang sudah menerima sejumlah perkara terkait ganti rugi jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 dari Kementerian PUPR selama 2021.

"Totalnya sudah ada 32 konsinyasi untuk 2021 ini," jelas Humas PN Bangkinang, Neli Gusti Ade.

Ia mengaku beluh tahu terkait berapa tambahan konsinyasi yang akan datang dari Desa Sungai Pinang.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polemik Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Bangkinang di Sungai Pinang Bakal Konsinyasi, DPRD Kampar Sudah RDP.