Baca Juga: Proyeknya Terus Berlanjut, 18 Bidang Tanah di Jalan Tol Padang-Pekanbaru Siap Dibebaskan
Alhasil, hal tersebut membuat para pemilik lahan di Desa Sungi Pinang melayangkan protes kepada pihak-pihak terkait.
Meski demikian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tetap bersikukuh kalau nilai ganti rugi yang dibuatnya sudah sesuai dengan nilai masing-masing lahan.
Berdasarkan data dari PPK BBJN Wilayah II, ada sekitar 28 bidang tanah dari 80 bidang tanah di Sungai Pinang dengan bentang 2,5 Km yang masih bermasalah.
Adapun untuk nilai ganti rugi yang akan diselesaikan melalui sidang konsinyasi, diketahui lebih dari Rp 2 miliar.
Asdiman mengatakan, PPK memang tidak bisa mempengaruhi nilai ganti rugi yang sudah dibuat oleh KJPP.
Kendati demikian, mereka bisa memberikan saran agar nilai ganti rugi tidak menimbulkan masalah, baik dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang sudah menerima sejumlah perkara terkait ganti rugi jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 dari Kementerian PUPR selama 2021.
"Totalnya sudah ada 32 konsinyasi untuk 2021 ini," jelas Humas PN Bangkinang, Neli Gusti Ade.
Ia mengaku beluh tahu terkait berapa tambahan konsinyasi yang akan datang dari Desa Sungai Pinang.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polemik Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Bangkinang di Sungai Pinang Bakal Konsinyasi, DPRD Kampar Sudah RDP.