Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Tersendat, Pemilik Lahan Protes Soal Biaya Ganti Rugi, Berujung Sidang Konsiyasi

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 25 September 2021 | 18:20 WIB

Ilustrasi pengerjaan proyek jalan tol Padang-Pekanbaru (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Polemik pembebasan lahan masih jadi kendala dalam proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru.

Hingga kini pembangunan jalan tol sepanjang 254,8 km tersebut tersendat, khususnya untuk Seksi 6 Bangkinang-Pekanbaru yang masih belum selesai.

Ada sejumlah pemilik bidang tanah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau yang hingga sekarang belum mendapatkan ganti rugi.

Melansir dari Tribunpekanbaru.com, kabarnya akan ada konsinyasi antara pemilik lahan terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Wilayah II, Asdiman, mengatakan proses pencairan uang ganti rugi sudah diajukan dan nantinya segera dicairkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Setelah itu, prosesnya berlanjut dengan LMAN menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sekarang masih dalam proses administrasi," papar Asdiman dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Jumat (24/09/2021).

Masalah pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 ini terjadi, lantaran nilai ganti rugi antar-bidang tanah yang berdekatan nominalnya cukup jauh.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi 1 Masih Lanjut, Tapi Target Selesainya Bisa Saja Molor Karena Hal Ini