GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dua dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai motor maupun mobil.
Jadi jika seorang pengendara tidak bisa membuktikan dua dokumen tersebut, kendaraan yang dibawa bisa disita polisi saat terjadi penertiban maupun razia.
Namun saat pengendara ditertibkan polisi, mengapa SIM lebih diutamakan ketimbang STNK?
"Saat penilangan, yang pertama disita itu SIM dahulu, kedua baru STNK. Kalau tidak ada keduanya, ya kendaraannya. Alasannya SIM ini sebagai suatu bentuk jaminan legitimasi berkendara," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Argowiyono, Jumat (24/9/2021).
Selain itu menurutnya, kepemilikan SIM adalah bukti seorang pengendara layak atau tidak membawa kendaraan di jalan.
"Jaminan legitimasi ini artinya negara menjamin bahwa seseorang warga negara dapat berkendara di jalan, makanya mereka harus memiliki SIM. Sebab jika terjadi sesuatu misalnya kecelakaan, pengendara yang tidak punya SIM dinilai tidak punya kompetensi membawa kendaraan," jelas Argo.
"Selain itu pengendara yang tidak punya SIM juga tidak memiliki hak untuk membawa kendaraan. Maka dari itu SIM menjadi keutamaan," sambungnya.
Sementara untuk STNK, Argo menyebut bahwa dokumen tersebut lebih bersifat bukti kepemilikan kendaraan yang dibawa seseorang.
Baca Juga: Ketemu Razia Ternyata STNK dan SIM Ketinggalan, Bisa Ambil Dulu ke Rumah? Ini Kata Polisi
Baca Juga: Kabar Baik, Lewat Aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS) Pembuat SIM Gak Perlu ke Satpas Lagi
"STNK juga bagian dari legitimasi kepemilikan yang harus dibawa saat berkendara. Jadi kalau tidak dibawa, STNK ini harus dicari untuk dibuktikan. Sebab STNK adalah sebagai bukti kendaraan ini sah sebagai milik seseorang," jelasnya.
Maka dari itu, pengendara yang tidak membawa atau memiliki SIM, dokumen yang akan disita adalah STNK.
Sekadar informasi, menurut Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM saat berkendara bisa dikenakan dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Namun jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM miliknya saat berkendara, akan dikenakan pasal 288 ayat 2 dengan hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.