Baca Juga: Kabar Baik, Lewat Aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS) Pembuat SIM Gak Perlu ke Satpas Lagi
"STNK juga bagian dari legitimasi kepemilikan yang harus dibawa saat berkendara. Jadi kalau tidak dibawa, STNK ini harus dicari untuk dibuktikan. Sebab STNK adalah sebagai bukti kendaraan ini sah sebagai milik seseorang," jelasnya.
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Maka dari itu, pengendara yang tidak membawa atau memiliki SIM, dokumen yang akan disita adalah STNK.
Sekadar informasi, menurut Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM saat berkendara bisa dikenakan dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Namun jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM miliknya saat berkendara, akan dikenakan pasal 288 ayat 2 dengan hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.